PROFL RSUD Dr. FAUZIAH BIREUEN
Identitas Rumah
Sakit
a. Nama Rumah
Sakit : RSUD dr.
Fauziah Bireuen
b. Nomor Kode
Rumah
Sakit : 1108063
c. Alamat
Lengkap :
Jalan Mayjen T. Hamzah Bendahara
No
13 Bireuen.
d. Nomor
Telpon
: (0644) 21228
e. Faximile :
(0644) 21228
g. Jumlah Tempat
Tidur
Pasien :
810
h. Kelas Rumah
Sakit :
C (Akreditasi Kemenkes RI)
i. Nama Kepala
Badan saat
ini :
Dr. Chandra. M.Kes
j. Pemilik Rumah
Sakit :
Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen
k. Status Kelembagaan
: Lembaga Tehnis Daerah ( Badan )
l. Status
Penggunaan :
Non Pendidikan
m. Status
Pengelolaan
:
Non Swadana
n. Luas
Tanah :
35.461 M ( 3,5 Ha )
o. Luas
Bangunan
: 5.499 M
1. Sejarah Dan
Proses Perkembangan Rumah Sakit
Rumah Sakit Umum Bireuen mulai dibangun sejak tahun 1929 ( pada masa Kolonial
Belanda ) di Kewedanaan Bireuen. Pada tanggal 1 Desember 1971 sesuai Peraturan
Menteri Kesehatan RI bahwa setiap Kecamatan seluruh Indonesia harus
memiliki 1 ( satu ) Puskesmas Induk, maka berubah status menjadi Puskesmas
Jeumpa, yaitu pada masa kepemimpinan Dr. Ali Yazir Hasibuan.
Berkat terobosan-terobosan yang dilakukan baik oleh Bupati Aceh Utara (pada
saat itu Bireuen masih dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara), maupun Kepala
Puskesmas Jeumpa berserta stafnya, maka status Puskesmas Jeumpa berubah menjadi
Rumah Sakit umum Daerah Bireuen sesuai dengan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor
69 Tahun 1992
dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Nomor
283 YANMED / RS.UMDIK /YANKES / II / 1992 tanggal 1 Maret 1992 kemudian
disempurnakan dengan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor II Tahun 1994
tanggal 16 Mei 1994 dengan status kelas D serta telah mendapat persetujuan
Menteri Dalam Negeri RI dengan Teleknya Nomor 061 / 1575 / SJ / tanggal 4 Mei
1995 dan Persetujuan Menpan RI Nomor 310 / I / 1996 tanggal 29 Maret 1996 serta
surat Keputusan Menkes RI Nomor 514 / Menkes / SK / IV / 1996 tanggal 5 Juni 1996
tentang peningkatan kelas RSUD Bireuen dari kelas D menjadi kelas C dan telah
diperdakan dengan Nomor 12 Tahun 1996. Kemudian sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Simeulu, maka RSUD Bireuen
yangselama ini merupakan milik Pemda Aceh Utara menjadi milik Pemda
Bireuen dan telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 44 Tahun
2000 tanggal 2 Mei 2000 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja RSUD Bireuen.
Pada tanggal 11 Juni 2001 RSUD Bireuen diresmikan namanya menjadi RSUD dr.
Fauziah Bireuen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 017Tahun
2001 Tanggal 27 Januari 2001 Tentang Pemberian / Pengukuhan Nama RSUD Bireuen
menjadi RSUD dr. Fauziah Bireuen.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 28 Tahun 2004memberikan perubahan kepada RSUD dr.
Fauziah Bireuen, dari sebuah organisasi UPT Dinas Kabupaten Bireuen menjadi
sebuah organisasi berbentuk Badan dengan nama BLU RSD dr. Fauziah Bireuen.
Komentar
Posting Komentar