The Kumite

Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan). Peraturan tersebut dapat dilihat disini

Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat berbagai jenis tenaga kerja yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dokter, Perawat, Apoteker, Analis, Elektromedik, Ahli gizi dan Radiografer merupakan beberapa contoh profesi yang tergabung dalam rumah sakit, disamping profesi-profesi lain yang ada dalam Istitusi tersebut.

Dengan banyaknya tenaga kerja yang ada di sebuah rumah sakit, diperlukan suatu wadah yang dapat mengontrol profesionalisme kerja setiap jenis profesi yang ada. Sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dan profesional pemberi layananpun terjamin keselamatannya. Salah satu wadah yang dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang berkualitas di rumah sakit ialah Komite.
Salah satu Komite yang memiliki peranan sangat penting bagi sebuah rumah sakit ialah Komite Keperawatan, mengingat jumlah tenaga keperawatan di sebuah rumah sakit bisa mencapai 50% dari jumlah seluruh sumber daya manusia di rumah sakit. Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
 
Melalui Permenkes RI No.49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, Menteri Kesehatan RI menyebutkan bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit. Saat ini, RSUD dr. Fauziah Bireuen telah membentuk Komite Keperawatan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pembentukan Komite Keperawatan pada RSUD dr. Fauziah Bireuen, dengan susunan sebagai berikut :
 
Komite Keperawatan mempunyai tugas mensupport peningkatan profesionalisme staf keperawatan yang bekerja di Rumah sakit dengan beberapa cara yang diatur dalam pedoman kerja komite Keperawatan RSUD dr. Fauziah Bireuen periode 2022. Salah satu adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan standarisasi proses kredensial bagi seluruh staf keperawatan yang akan memberikan pelayanan keperawatan di Rumah Sakit RSUD dr. Fauziah terlaksana dengan baik dan terukur.
  2. Memastikan Rumah sakit memelihara mutu profesi tenaga keperawatan melalui standarisasi Pendidikan keprofesian berkelanjutan, sesuai jenjang kompetensi perawat (Scope and sequence training plan).
  3. Memastikan setiap staf keperawatan di Rumah Sakit menunjukan perilaku professional dan disiplin profesi sesuai dengan kode etik profesi perawat Indonesia.
 
Proses Kredensial menjamin tenaga keperawatan kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi. Proses Kredensial mencakup tahapan review, verifikasi  dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga keperawatan.Setelah itu menyusun dan menentukan Rincian Kewenangan Klinis atau yang sering disebut RKK. Kemudian juga menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang dibutuhkan melakukan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari berbagai unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan.
Punggawanya adalah diketuai oleh Ns. Cut Maria Veriana. M.Kep beliau adalah salah satu Srikandi Pejabat Fungsional Analisis Keperawatan dengan Strata pendidikan Master Keperawatan Alumni USU, yang dibantu dalam bertugas oleh anggota2 Perawat terbaik:
  1. Ns. Saifullah, dari area Klinis Instalasi Bedah Sentral
  2. Ns. Darwani, dari area klinis Keperawatan Anak
  3. Ns. Asnita, dari area Klinis Medikal Bedah Urologi
  4. Marlia, Str. Keb dari Area klinis VK
  5. Ns. Ervina, dari area klinis Medikal Bedah Jantung
 
Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi keperawatan, Sub Mutu Profesi memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Memastikan komite keperawatan di Rumah Sakit RSUD dr. Fauziah Bireuen berperan menjaga mutu profesi keperawatan dengan memastikan kualitas asuhan keperawatan yang diberikan oleh staf keperawatan melalui oleh perawat yang tepat dan berkompetensi.
  2. Memastikan pelaksanaan standarisasi pendidikan dan pengembangan profesi berkelanjutan dengan memantau pelaksanaan scope and sequence training plan sesuai jenjang kompetensi.
  3. Memastikan tiap komite keperawatan melalui peran sub komite mutu profesi melakukan pendampingan (preseptor/ mentoring) terhadap staf keperawatan dengan melibatkan dan kerja sama Bidang Terkait.
Dalam Tim ini tergabung beberapa staf keperawatan yang telah memenuhi krteria, yang di ketua oleh Perawat Kepala Instalasi Hemodialisa Ns. Muliadi. Skep. Beliau lulusan sertifikasi HD RS Cilito dan merupakan pengurus inti IPDI wilayah Aceh. dengan beranggotakan TIM Hebat: 
  1. Nasrah, Amd. Keb. dari Case Manager
  2. Ns. Nurul Hikmah, dari Area Klinis Keparawatan Intensif
  3. Ns. Lindayati, dari Area Klinis Keperawatan Intensif 
  4. Ns. Fitri Wulandari, dari Area Klinis Medikal Bedah Jantung
  5. Ns. Azhari. dari Area Klinis Medikal Bedah Pulmonal

Dalam tugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf keperawatan, komite Sub Etik memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Standarisasi model pembinaan etika dan disiplin profesi keperawatan 
  2. Standarisasi pelaksanaan evaluasi penerapan perilaku etik profesi
  3. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, komite Sub Etik dan Disiplin keperawatan dapat dibantu oleh panitia ad-hoc dan mitra bestari yang ditetapkan oleh direktur rumah sakit
perawat yang tangguh yaitu perawat yang memiliki kompetensi, spiritual yang tinggi, optimisme dan harapan, serta memiliki sense of humor. maka dari itu yang mengawal tugas dan fungsi ini adalah seoarang perawat ahli yang berpengalaman klinis praktis juga berpengalaman di Akademik Ns. Fitrisani, Skep. Beranggotakan Tim Profesional di Bidangnya masing-masing:
  1. Ns. Jufridhal, dari Area Klinis Unit Gawat Darurat
  2. Ns. Muzauwir, Dari Area Garda Terdepan Penanggulangan Covid-19
  3. Ns. Masnidar, dari Area Klinis Medikal Bedah Ruang Bedah
  4. Linda Yatna, Amd. Keb dari Area Klinis Unit Kebidanan 
  5. Ns. Meilisa, dari Area Klinis Medikal Bedal Penyakit Dalam
Pendanaan
Pelaksanaan kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan dan kebijakan rumah sakit. (ini tertuang dalam amanat PMK no. 49 ttg Komite Keperawatan Lho...😎😌😝). Semoga Ya Allah..👐👐
 
Pembinaan
Sebagai bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit umum daerah dr. Fauziah Bireuen.
Maka hendaklah Pimpinan melaksakan pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan. Bentuk pembinaan dan pengawasan berupa (1) advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis; (2) pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, (3) monitoring dan evaluasi.
Demikian Profil singkat Susunan Personalia Komite Keperawatan pada RSUD dr. Fauziah Bireuen. terima kasih kepada Pimpinan dan jajaran nya atas amanah besar ini untuk profesi. harapan saling memperkuat dan saling mendukung oleh semua pihak terutama semua kelompok fungsional keperawatan mulai dari kepala ruang, katim dan perawat pelaksana dilapangan. kepada semua anggota Tim juga dengan Motto "SETARA-BERSINERGI-BERPRESTASI'' mari kita wujud nyatakan semua amanah tugas dan fungsi tersebut.

Untuk melawan lupa, ada beberapa istilah kata kunci kerja dalam Komite Keperawatan:
  • Kredensial adalah suatu proses evaluasi staf keperawatan  untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
  • Rekredensial adalah proses re-evaluasi staf keperawatan  yang sudah mempunyai kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kembali kewenangan klinis setiap periode tertentu.
  • Kewenangan klinis staf keperawatan adalah uraian intervensi keperawatan dan kebidanan yang dilakukan oleh staf keperawatan berdasarkan area praktiknya.
  • Penugasan kerja klinis adalah penugasan Pimpinan Rumah Sakit kepada staf keperawatan berdasarkan rekomendasi dari Komite Keperawatan untuk melakukan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis.
  • Mitra bestari adalah sekelompok staf keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga staf keperawatan.
  • Logbook adalah buku yang berisi catatan tentang seluruh aktivitas yang dilakukan perawat/bidan selama bekerja dalam 1 (satu) shift di lahan praktik untuk membuktikan adanya peningkatan sumber daya manusia dalam hal jasa di bidang kesehatan.
  • White paper adalah buku putih dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan kewenangan klinis.
Mau video koleksi kami gratis..???
Ceklek aja Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOP KAMAR OPERASI

Bentuk dan Makna Logo RSUD dr. Fauziah Bireuen

ALLAH sebaik baik pemberi rezeki