The Kumite
Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan). Peraturan tersebut dapat dilihat disini Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat berbagai jenis tenaga kerja yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dokter, Perawat, Apoteker, Analis, Elektromedik, Ahli gizi dan Radiografer merupakan beberapa contoh profesi yang tergabung dalam rumah sakit, disamping profesi-profesi lain yang ada dalam Istitusi tersebut. Dengan banyaknya tenaga kerja yang ada di sebuah rumah sakit, diperlukan suatu wadah yang dapat mengontrol profesionalisme kerja setiap jenis pr